• Home
  • About

GEMA NURANI

Latest Strategic News for Progressive Indonesia

  • Ekonomi
  • Politik
  • Kampus
  • Multimedia
  • Opini
  • Koperasiana
You are here: Home / Ekonomi / Bangun 8 Kawasan Ekonomi Khusus, Pemerintah Dorong Klaster Industri Berbasis Sumberdaya Lokal

Bangun 8 Kawasan Ekonomi Khusus, Pemerintah Dorong Klaster Industri Berbasis Sumberdaya Lokal

Saturday, 7 November 2015 By Arif Giyanto

KEK - Kemenko Perekonomian, Darmin Nasution, memberikan keterangan pers, di Istana Presiden, tentang Kawasan Ekonomi Khusus. (Foto: Setab)

KEK – Kemenko Perekonomian, Darmin Nasution, memberikan keterangan pers di Istana Presiden, tentang Kawasan Ekonomi Khusus. (Foto: Setkab)

Istana Merdeka, GEMA NURANI ** Pengembangan delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Penerbitan PP tersebut bukan sekadar menjadikan KEK sebagai kawasan berbagai insentif, tetapi mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumberdaya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK,” ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Kamis (5/11/2015).

Dengan catatan, sambungnya, pengembangan bukan sumberdaya lokal yang langsung juga tetap mungkin dikembangkan di kawasan ini. Selain itu, adanya PP akan mendorong keterpaduan upaya penciptaan baiknya iklim investasi yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sekaligus.

“Ini kawasan kelompok pertama di mana fasilitas dari pemerintah pusat dengan fasilitas pemerintah daerah,” terang Darmin, dirilis Sekretariat Kabinet.

Delapan KEK tersebut adalah Tanjung Lesung (Banten), Sein Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan-MBTK (Kalimantan Timur).

Pemerintah akan memberikan fasilitas dan kemudahan. Tujuannya, memberi kepastian sekaligus daya tarik bagi penanam modal, sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja  di wilayah masing-masing.

Fasilitas dan Kemudahan

Pemerintah sedikitnya akan memberikan fasilitas dan kemudahan di sembilan bidang. Insentif dan kemudahan investasi di KEK mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, dan kemudahan perizinan.

Pada Pajak Penghasilan (PPh) kegiatan utama (Tax Holiday), pemerintah melakukan pengurangan PPh  sebesar 20-100 persen selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun, kemudian pengurangan PPh  sebesar 20-100 persen selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.

Untuk kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance), akan ada pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun, penyusutan yang dipercepat, PPh atas deviden sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian 5-10 tahun.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk impor, tidak dipungut. Selain itu, pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK juga tidak dipungut. Begitu pun dengan pengeluaran dari KEK ke  TLDDP, transaksi antar-pelaku di KEK, dan transaksi dengan pelaku di KEK lain.

Pada bidang kepabeanan, dari KEK ke pasar domestik, tarif bea masuknya memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA).

Selanjutnya, kemudahan dan fasilitas tentang pemilikan properti bagi orang asing. Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).

Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin serta dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPN atas barang sangat mewah (luxury).

Untuk kegiatan utama pariwisata dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I, sebesar 50-100 persen serta dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100 persen.

Pada bidang ketenagakerjaan, akan dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus di KEK. Hanya ada satu Forum Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di setiap perusahaan. Ada pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Keimigrasian tidak lagi masalah berarti. Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 kali, masing-masing 30 hari. Ada pula fasilitas Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun, izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK, serta izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata.

Pada bidang pertanahan, untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya. Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan.

Terakhir, perizinan. Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK. Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi).

Dilakukan pula penerapan perizinan dan non perizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list) di KEK. Tidak hanya itu, proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

Berbagi ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Print

Tulisan Lainnya Barangkali Anda Suka

Filed Under: Ekonomi, Headline Tagged With: investasi KEK, Kawasan Ekonomi Khusus, kebijakan ekonomi Jokowi-JK

Terbaru

Rumah Baca Iqra’ dan Peradaban Kalingga

Kovernya memang rumah baca, tapi tidak kurang tidak lebih, sebenarnya, gambaran ulang tentang Peradaban Kalingga tengah dirintis.

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Wimboh Santoso Dilantik sebagai Ketua MES 2018-2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dilantik sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah periode 2018-2021.

Langganan via email

Silahkan isikan alamat email Anda untuk berlangganan artikel Gema Nurani secara gratis melalui email

Follow me on Twitter

My Tweets

Ekonomi

Termasuk Daerah Ekuator, Letkol Laut (P) Salim: Indonesia Rentan Diadu Domba Asing

Konflik global kini dilatarbelakangi perebutan Daerah Ekuator untuk mencari pangan, air, dan energi.

Politik

Wiranto Menkopolhukam, Letkol Laut (P) Salim: Apakah Kita Punya Strategi Maritim?

Menkopolhukam baru sebaiknya tetap menjaga konsistensi Indonesia terhadap politik luar negeri dan mengutamakan penjagaan kedaulatan dan sumberdaya alam Natuna.

Kampus

Sentuh Wilayah Ekopol, Bedah Buku My Fish My Life Akan Digelar Himaspal UNDIP

Acara bertajuk Maritime Talk, menghadirkan panelis, Staf Ahli Utama Kepresidenan Bidang Maritim, Riza Damanik.

Multimedia

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Opini

Rumah Baca Iqra’ dan Peradaban Kalingga

Kovernya memang rumah baca, tapi tidak kurang tidak lebih, sebenarnya, gambaran ulang tentang Peradaban Kalingga tengah dirintis.

Koperasiana

Ekonom UMY: Praktik Ekonomi Komunal Berbadan Hukum Koperasi Mulai Menunjukkan Hasil

Koperasi pada kenyataannya, berhasil menjadi tulang punggung negara-negara kaya di dunia.

Copyright © 2010 - 2017 GEMA NURANI