• Home
  • About

GEMA NURANI

Latest Strategic News for Progressive Indonesia

  • Ekonomi
  • Politik
  • Kampus
  • Multimedia
  • Opini
  • Koperasiana
You are here: Home / Ekonomi / UU Perindustrian Disahkan, Saatnya Wujudkan Kemandirian Industri

UU Perindustrian Disahkan, Saatnya Wujudkan Kemandirian Industri

Saturday, 21 December 2013 By Sinazilla

Foto: Antara

CEGAH PEMUSATAN – Wakil Ketua Komisi VI, Erik Satrya Wardhana, menyerahkan Hasil Pengesahan UU Perindustrian kepada Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Kamis (19/12), di DPR-RI. (Foto: Antara)

Jakarta, GN Online * Kamis (19/12), Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian menjadi Undang-Undang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

Pembahasan mengenai aturan teknis berupa PP rencananya akan dilakukan dua hari setelah pengesahan. Kemenperin menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan.

Dalam RUU yang diajukan pemerintah, sedikitnya terdapat 17 Bab yang mengatur mengenai sektor industri nasional. Di antara 17 bab tersebut terdapat ketentuan mengenai rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional, perizinan, penanaman modal di bidang industri dan fasilitas.

RUU juga mengandung ketentuan mengenai Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta bab mengenai pengawasan dan pengendalian.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI, Erik Satrya Wardhana, mengatakan, RUU Perindustrian berdampak luar biasa bagi perekonomian, karena dapat menggerakkan ekonomi nasional dari sektor industri.  RUU Perindustrian akan mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dan menciptakan persaingan sehat serta mencegah pemusatan industri pada satu pihak.

“Rencana induk industri dalam RUU itu selama 20 tahun sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai Undang-Undang,” tegas wakil rakyat dari Partai Hanura tersebut.

Menurut Erik, dalam pembangunan industri, terdapat lima komponen, yaitu teknologi industri, kreativitas, pembiayaan, sumber daya manusia dan sumber daya alam. Negara harus menyinergikan lima komponen itu menjadi satu untuk penguatan struktur industri.

“Dalam menghadapi persaingan global maka pemerintah harus melindungi industri nasional dengan pemberian kebijakan fiskal dan nonfiskal, untuk mewujudkan industri yang berdaulat dan berdaya saing,” pungkasnya.

Berbagi ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Print

Tulisan Lainnya Barangkali Anda Suka

Filed Under: Ekonomi, Headline Tagged With: UU Perindustrian

Terbaru

Rumah Baca Iqra’ dan Peradaban Kalingga

Kovernya memang rumah baca, tapi tidak kurang tidak lebih, sebenarnya, gambaran ulang tentang Peradaban Kalingga tengah dirintis.

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Wimboh Santoso Dilantik sebagai Ketua MES 2018-2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dilantik sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah periode 2018-2021.

Langganan via email

Silahkan isikan alamat email Anda untuk berlangganan artikel Gema Nurani secara gratis melalui email

Follow me on Twitter

My Tweets

Ekonomi

Termasuk Daerah Ekuator, Letkol Laut (P) Salim: Indonesia Rentan Diadu Domba Asing

Konflik global kini dilatarbelakangi perebutan Daerah Ekuator untuk mencari pangan, air, dan energi.

Politik

Wiranto Menkopolhukam, Letkol Laut (P) Salim: Apakah Kita Punya Strategi Maritim?

Menkopolhukam baru sebaiknya tetap menjaga konsistensi Indonesia terhadap politik luar negeri dan mengutamakan penjagaan kedaulatan dan sumberdaya alam Natuna.

Kampus

Sentuh Wilayah Ekopol, Bedah Buku My Fish My Life Akan Digelar Himaspal UNDIP

Acara bertajuk Maritime Talk, menghadirkan panelis, Staf Ahli Utama Kepresidenan Bidang Maritim, Riza Damanik.

Multimedia

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Opini

Rumah Baca Iqra’ dan Peradaban Kalingga

Kovernya memang rumah baca, tapi tidak kurang tidak lebih, sebenarnya, gambaran ulang tentang Peradaban Kalingga tengah dirintis.

Koperasiana

Ekonom UMY: Praktik Ekonomi Komunal Berbadan Hukum Koperasi Mulai Menunjukkan Hasil

Koperasi pada kenyataannya, berhasil menjadi tulang punggung negara-negara kaya di dunia.

Copyright © 2010 - 2017 GEMA NURANI