• Home
  • About

GEMA NURANI

Latest Strategic News for Progressive Indonesia

  • Ekonomi
  • Politik
  • Kampus
  • Multimedia
  • Opini
  • Koperasiana
You are here: Home / Headline / Daftar Pemilih Tetap: Indikator Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Daftar Pemilih Tetap: Indikator Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Friday, 13 September 2013 By Danang Munandar

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap/beritajakarta.com

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap/beritajakarta.com

Daftar Pemilih Tetap sering kali menjadi persoalan serius dan sensitif dalam pemilu. Akurasi serta validitas data menjadi hal yang patut dikedepankan dengan senantiasa bersikap hati-hati dan teliti untuk menghasilkan data yang sesuai.

Kalau merujuk pada tahapan pemilu yang disusun oleh KPU, penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten/Kota seharusnya berlangsung pada tanggal 7 sampai 13 September 2013. Namun, baru-baru ini KPU bersama Komisi II DPR RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperpanjang sampai selambat-lambatnya 30 hari sejak tangal 13 september. Hali ini dikarenakan proses pemuktahiran data pemilih sampai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dinilai belum akurat.

Dari sejumlah kabupaten/kota yang ada, beberapa di antaranya sudah menyelesaikan DPT dan sudah dipublikasikan sesuai jadwal yakni 13 September 2013. Namun beberapa di antaranya juga masih ada yang belum beres, dan diberi kelonggaran waktu paling lambat 30 hari.

Penundaan penetapan serta pengumuman DPT di satu sisi akan lebih mengoptimalkan validitas DPT sebagai instrumen penting dalam pemilu. Namun, di sisi yang lain akan memberikan kesan bahwa pelaksanaan Pemilu 2014 kurang berjalan dengan baik dan publik akan menyoroti kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai kurang profesional.

Persoalan Akumulatif

DPT dalam realitasnya selalu menjadi persoalan yang tidak ada habis-habisnya dari setiap pelaksanaan pemilu, baik nasional maupun Pemilu Kepala Daerah. Pengelolaan data serta teknis operasional pelaksanaannya cenderung kurang tertata, terlebih untuk persoalan rumit semacam ini. Dua lembaga yang menangani hal ini, yakni KPU dan Kementerian Dalam Negeri selalu berdalih dan saling menyalahkan satu sama lain.

KPU menuding kalau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Kemendagri sangat amburadul sehingga menyulitkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam tugasnya untuk memverifikasi di lapangan. Sementara Kemendagri mengklaim DP4 yang diberikan ke KPU sangat akurat. Saling melempar kesalahan tentu tidak elegan, karena yang terpenting bagaimana DPT tersebut bisa dihasilkan secara valid dan bisa menjadi acuan baik bagi penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu.

Pada pemilu kali ini sebenarnya persoalan daftar pemilih sudah diperbaiki sistemnya dibandingkan pemilu yang terdahulu, dan di tingkat bawah juga dibentuk Pantarlih. Untuk teknis pelaksanaannya, KPU Kabupaten/Kota mempunyai peranan yang sangat penting, karena yang menetapkan DPT berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Dan daftar pemilih ini disusun berdasarkan TPS. Data ini kemudian diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU dan kemudian menjadi acuan jumlah DPT secara nasional.

Di samping itu, KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan DPT kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan soft copy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat  tujuh hari setelah ditetapkan. Dan salinan soft copy atau cakram padat tersebut dilarang diubah. Hal ini mengharuskan akurasi serta validitas DPT ketika ditetapkan.

Kalau nantinya sudah ditetapkan, DPT akan menjadi dokumen publik yang bisa diakses siapa saja, terutama pihak-pihak yang sangat berkepentingan, yakni partai politik dan calon anggota legislatif. Para caleg sangat berkepentingan terhadap DPT yang merupakan basis massa di daerah pemilihannya. Dan bagi penyelenggara pemilu—dalam hal ini KPU—DPT menjadi bahan acuan untuk logistik pemilu. Penundaan penetapan dan pengumuman DPT oleh KPU diharapkan lebih meningkatkan kualitas dan validitas, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lebih baik.

Berbagi ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Print

Tulisan Lainnya Barangkali Anda Suka

Filed Under: Headline, Opini Tagged With: dpt, kinerja kpu, penyelenggaraan pemilu

Terbaru

Rumah Baca Iqra’ dan Peradaban Kalingga

Kovernya memang rumah baca, tapi tidak kurang tidak lebih, sebenarnya, gambaran ulang tentang Peradaban Kalingga tengah dirintis.

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Wimboh Santoso Dilantik sebagai Ketua MES 2018-2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dilantik sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah periode 2018-2021.

Langganan via email

Silahkan isikan alamat email Anda untuk berlangganan artikel Gema Nurani secara gratis melalui email

Follow me on Twitter

My Tweets

Ekonomi

Termasuk Daerah Ekuator, Letkol Laut (P) Salim: Indonesia Rentan Diadu Domba Asing

Konflik global kini dilatarbelakangi perebutan Daerah Ekuator untuk mencari pangan, air, dan energi.

Politik

Wiranto Menkopolhukam, Letkol Laut (P) Salim: Apakah Kita Punya Strategi Maritim?

Menkopolhukam baru sebaiknya tetap menjaga konsistensi Indonesia terhadap politik luar negeri dan mengutamakan penjagaan kedaulatan dan sumberdaya alam Natuna.

Kampus

Sentuh Wilayah Ekopol, Bedah Buku My Fish My Life Akan Digelar Himaspal UNDIP

Acara bertajuk Maritime Talk, menghadirkan panelis, Staf Ahli Utama Kepresidenan Bidang Maritim, Riza Damanik.

Multimedia

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Opini

Rumah Baca Iqra’ dan Peradaban Kalingga

Kovernya memang rumah baca, tapi tidak kurang tidak lebih, sebenarnya, gambaran ulang tentang Peradaban Kalingga tengah dirintis.

Koperasiana

Ekonom UMY: Praktik Ekonomi Komunal Berbadan Hukum Koperasi Mulai Menunjukkan Hasil

Koperasi pada kenyataannya, berhasil menjadi tulang punggung negara-negara kaya di dunia.

Copyright © 2010 - 2017 GEMA NURANI