• Home
  • About

GEMA NURANI

Latest Strategic News for Progressive Indonesia

  • Ekonomi
  • Politik
  • Kampus
  • Multimedia
  • Opini
  • Koperasiana
You are here: Home / Opini / Optimalisasi DPD Sebagai Upaya Penyederhanaan Parpol

Optimalisasi DPD Sebagai Upaya Penyederhanaan Parpol

Wednesday, 3 August 2011 By Djoko Respati

Sistem politik demokratis setidaknya dibagi menjadi dua, yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung (democrtatie directe), rakyat berdiskusi membahas dan memutuskan soal-soal kenegaraan baik yang menyangkut kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan legislatif secara bersama-sama. Namun dalam perkembanganya demokrasi langsung sulit untuk dilaksanakan lantaran beberapa kendala seperti jumlah penduduk yang kian besar, wilayah yang begitu luas, mobilitas sosial-ekonomi-politik dan budaya penduduk yang begitu tinggi dan sebagainya. Hal ini membuat demokrasi tidak bisa berjalan dengan praktis dan efesien, sehingga munculkan gagasan mengenai demokrasi tidak langsung.

Dalam demokrasi tidak langsung, kedaulatan rakyat tidak diselenggarakan sendiri tetapi melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara berkala. Dalam demokrasi tidak langsung keberadaan lembaga perwakilan rakyat merupakan sesuatu yang dipandang sebagai keniscayaan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Lembaga ini merupakan suatu badan yang memiliki kewenangan sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam hal membuat dan menentukan kebijakan umum atau membuat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara.

Sebagai badan yang dipandang berwenang untuk menyelenggarakan kekuasaan negara dalam hal menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh rakyat, maka suatu lembaga perwakilan haruslah berisi waki-wakil rakyat yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi warga negara (terutama mereka yang memilihnya). Anggota dewan perwakilan tersebut berhak mendudukui jabatan melalui suatu mekanisme politik yang biasanya telah diatur dalam konstitusi.

Lembaga perwakilan rakyat secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yakni lembaga perwakilan rakyat dengan satu kamar (dewan) atau yang sering disebut dengan unicameral. Satunya lagi yakni lembaga perwakilan rakyat dengan dua kamar (dewan) yang sering disebut bicameral. Di belahan dunia ini kebanyakan negara-negara yang wilayahnya luas hampir semuanya menggunakan bicameral, sebaliknya negara-negara yang keberadaan wilayahnya sempit menggunakan unicameral.

Negara yang menggunakan sistem bicameral biasanya terdorong oleh suatu pertimbangan bahwa saju majelis akan dapat mengimbangi dan membatasi kekuasaan dari majelis lain. Ada rasa khawatir bahwa sistem unicameral akan memberi peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan karena mudah dipengaruhi oleh situasi politik. Badan yang mewakili rakyat umumnya disebut majelis rendah (lower hoause), sedangkan satunya lagi disebut majelis tinggi (upper hoause). Kendati demikian ada landasan kepentingan yang sama, yaitu untuk memaksimalkan keterwakilan (representation) serta membangun sistem checks and balances dalam lembaga perwakilan, serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) untuk memperluas dan memperdalam proses pengambilan keputusan-keputusan politik yang berdampak besar bagi rakyat.

Pragmatisme Politik
Di Indonesia keberadaan badan atau lembaga perwakilan ini telah ada sejak era kolonialisme. Kendati keberadaanya sudah cukup lama namun dalam perkembanganya tampak mengalami pasang surut. Perubahan terakhir terjadi setelah proses amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang menghasilkan lembaga perwakilan Indonesia dengan menerapkan sistem bicameral. Sehingga lembaga perwakilan kita terdiri dari dua kamar, yakni majelis rendah yang berupa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan majelis tinggi yang berupa Dewan Pertimbangan Daerah (DPD).

Sehingga susunan lembaga perwakilan di Indonesia (keanggotaan MPR) terdiri dari dua kamar yang saling terpisah yang merupakan representasi kepentingan politik dari dua kelompok warganegara, yaitu pertama kelompok warga negara yang diwakili berdasarkan populasi tertentu dari jumlah penduduk, kedua kelompok warga negara yang diwakili berdasarkan wilayah. Kelompok pertama direpresentasikan oleh DPR dan kelompok kedua direpresentasikan oleh DDP. Keduanya dipilih secara langsung dalam suatu pemilihan umum sehingga legitimasi yang diperoleh sistem bicameral tersebut sangatlah kuat.

Kendati secara legitimasi kuat namun dalam hal peran dan fungsinya terjadi ketimpangan, (lihat fungsi , tugas, dan wewenang antara DPR dan DPD dalam UUD 1945). Posisi DPR tampak begitu kuat alias superior, sebaliknya DPD lemah dan tak berdaya. Implikasinya, orang lebih banyak tertarik pada partai politik daripada DPD kendati keduanya menjadi pintu untuk bisa menjadi anggota dan duduk di lembaga perwakilan. Perbedaan peran tersebut akan mendorong banyak orang kemudian lebih suka membikin partai politik baru untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Konsekuensi logisnya tentu proses penyederhanaan partai politik yang akan menopang sistem pemerintahan presidensial tidak akan terwujud, justru sebaliknya hal tersebut menyediakan lahan subur bagi munculnya partai politik baru (multipartai).

Dalam konteks yang demikian maka upaya penyederhanaan partai politik akan bisa terwujud manakala masyarakat politik mampu mendorong upaya peningkatan atau melakukan optimalisasi peran DPD agar tidak terjadi ketimpangan peran antara DPR dan DPD. Tentu saja hal ini bisa dilakukan manakala proses amandemen kelima terhadap UUD 1945 dilakukan. Masalahnya lagi-lagi mengenai kepentingan politik jangka pendek atau yang disebut pragmatisme politik, apakah ada kerelaan dan ketulusan dari partai politik karena akan mendapat “pesaing”. Kalau dilihat dari geliat dan perilaku politik tampaknya tidak akan terjadi karena jalan untuk menyederhanakan partai politik akan semakin sulit terwujud.

Berbagi ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Google
  • LinkedIn
  • Print

Tulisan Lainnya Barangkali Anda Suka

Filed Under: Opini Tagged With: bicameral, demokrasi, DPD, DPR, unicameral

Terbaru

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Wimboh Santoso Dilantik sebagai Ketua MES 2018-2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dilantik sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah periode 2018-2021.

Pertanian Subsisten Kolektif, Penangkal Sistemis Kapitalisme Pertanian

Pertanian subsisten kolektif didesain memiliki kandungan kemandirian, kemerataan, dan keswadayaan.

Langganan via email

Silahkan isikan alamat email Anda untuk berlangganan artikel Gema Nurani secara gratis melalui email

Follow me on Twitter

My Tweets

Ekonomi

Termasuk Daerah Ekuator, Letkol Laut (P) Salim: Indonesia Rentan Diadu Domba Asing

Termasuk Daerah Ekuator, Letkol Laut (P) Salim: Indonesia Rentan Diadu Domba Asing

Konflik global kini dilatarbelakangi perebutan Daerah Ekuator untuk mencari pangan, air, dan energi.

Politik

Wiranto Menkopolhukam, Letkol Laut (P) Salim: Apakah Kita Punya Strategi Maritim?

Wiranto Menkopolhukam, Letkol Laut (P) Salim: Apakah Kita Punya Strategi Maritim?

Menkopolhukam baru sebaiknya tetap menjaga konsistensi Indonesia terhadap politik luar negeri dan mengutamakan penjagaan kedaulatan dan sumberdaya alam Natuna.

Kampus

Sentuh Wilayah Ekopol, Bedah Buku My Fish My Life Akan Digelar Himaspal UNDIP

Sentuh Wilayah Ekopol, Bedah Buku My Fish My Life Akan Digelar Himaspal UNDIP

Acara bertajuk Maritime Talk, menghadirkan panelis, Staf Ahli Utama Kepresidenan Bidang Maritim, Riza Damanik.

Multimedia

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Opini

Pertanian Subsisten Kolektif, Penangkal Sistemis Kapitalisme Pertanian

Pertanian Subsisten Kolektif, Penangkal Sistemis Kapitalisme Pertanian

Pertanian subsisten kolektif didesain memiliki kandungan kemandirian, kemerataan, dan keswadayaan.

Koperasiana

Ekonom UMY: Praktik Ekonomi Komunal Berbadan Hukum Koperasi Mulai Menunjukkan Hasil

Ekonom UMY: Praktik Ekonomi Komunal Berbadan Hukum Koperasi Mulai Menunjukkan Hasil

Koperasi pada kenyataannya, berhasil menjadi tulang punggung negara-negara kaya di dunia.

Copyright © 2010 - 2017 GEMA NURANI