• Home
  • About

GEMA NURANI

Latest Strategic News for Progressive Indonesia

  • Ekonomi
  • Politik
  • Kampus
  • Multimedia
  • Opini
  • Koperasiana
You are here: Home / Opini / RUU Penanganan Kemiskinan: Pendekatan Hak Bagi si Miskin

RUU Penanganan Kemiskinan: Pendekatan Hak Bagi si Miskin

Thursday, 17 February 2011 By Dian Chandra Buana

Pembukaan UUD 45 mengamanatkan tujuan negara; memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun, upaya penanggulangan kemiskinan pemerintah belum juga membuahkan hasil memuaskan.

Kemiskinan seperti menjadi persoalan klasik negara berkembang pada umumnya. Indonesia, salah satunya. Selain kultural, kemiskinan di Indonesia diperparah dengan problem struktural, di mana negara memiliki peran sangat dominan dalam melestarikan kemiskinan. Kompleksitas persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia semakin terlihat ketika pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan perekonomian yang tidak mencerminkan upaya penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada 2009 mencapai angka sebesar 32,53 juta jiwa atau 14,15 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sebuah angka yang sangat besar, melihat realitas bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Negeri ini juga bangsa yang melimpah keanekaragaman budayanya. Kekayaan alam luar biasa di lintasan zamrud khatulistiwa tentu menarik perhatian dunia karena pesona dan keelokannya. Suatu keniscayaan sosial budaya yang menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia adalah multietnis.

RUU tentang Penanganan Fakir Miskin adalah upaya menyejahterakan rakyat yang tergolong fakir miskin atau kurang mampu. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Dari definisi tersebut, negara berusaha menyederhanakan persoalan kemiskinan yang selalu diartikan sebagai sebuah kondisi ekonomi semata. Padahal, persoalan kerentanan struktural berasal dari ketimpangan tata hubungan sosial. Mereka yang dipinggirkan oleh pembangunan ekonomi pesat, atau mereka yang tiba-tiba menjadi penganggur karena tenaga mereka digantikan oleh mekanisasi. Atau kelompok masyarakat adat yang kehilangan akses atas sumber daya yang tadinya mereka kuasai.

Kerentanan kultural berasal dari budaya yang mengungkung masyarakat. Sengaja maupun tidak, hal ini akan menghasilkan kelompok-kelompok ‘Kelas Dua’ di dalam masyarakat.

Dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf d menyatakan, dana perusahaan yang disisihkan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) adalah salah satu sumber dana untuk penanganan fakir miskin. Ada pula Pasal 40 yang menyatakan, “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.”

Hal ini merupakan langkah tepat, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang memuat tentang CSR. Namun, perlu digarisbawahi kembali bahwa perusahaan tentu tidak hanya berperan sebagai pengumpul dana. Dampak aktivitas dan akuntabilitas perusahaan harus pula menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Penanganan Kemiskinan

Untuk menangani kemiskinan, peran semua komponen masyarakat sangat dibutuhkan. Penanganan dengan pendekatan pengembangan masyarakat bertujuan untuk membuat fakir miskin mandiri, sehingga jangka panjangnya, mereka dapat menjamin kehidupannya sendiri, tanpa tergantung pada perusahaan atau organisasi lain.

Sementara itu, kekhawatiran lain yang perlu diketahui adalah regulasi atas dana yang dimintakan Pemda kepada perusahaan dalam membuat Perda tentang besaran dana tersebut. Pada level pengambilan kebijakan yang lebih tinggi juga tidak lebih baik. Terdapat 20 kementerian/lembaga yang memiliki anggaran dan kebijakan pengentasan kemiskinan. Dari sekian banyak lembaga tersebut, pola perwujudan program pengentasan kemiskinan tidak ada yang sistematis. Wajar bila semuanya tidak dapat berjalan efektif.

RUU Penanganan Fakir Miskin juga belum didukung dengan anggaran, program, dan kelembagaan yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran dan strategi memadai. Hal yang sangat dibutuhkan adalah kasih sayang dan keadilan, juga perhatian dan saling berbagi.

Manusia tidak mati karena kekurangan pendapatan. Mereka mati karena kekurangan akses ke sumber daya. Selain membutuhkan peran semua pihak dan strategi yang matang dengan hadirnya RUU Penanganan Fakir Miskin, pemerintah semestinya lebih serius membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan.

Pemerintah juga harus mencabut atau melakukan revisi terhadap undang-undang yang menutup akses sumber daya alam dan hak-hak warga dalam kehidupan ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan kesehatan serta mengubah paradigma pembangunan kapitalistis: UU Migas, UU Air, UU Kehutanan, UU Badan Hukum Pendidikan, dan UU lain yang tidak pro-rakyat.

Pendekatan Hak

Banyak pendekatan yang dapat digunakan untuk menanggulangi kemiskinan. Selama ini, pemerintah selalu menggunakan pendekatan pembangunanisme dan pertumbuhan ekonomi. Terbukti, pendekatan semacam itu tidak dapat berjalan secara efektif.

Pendekatan hak merupakan salah satu pilihan berbagai macam cara yang dapat digunakan, yang dimaksud dalam konsep Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK). Ia sudah diwujudkan dalam sebuah dokumen oleh Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) pada Agustus 2005. Isinya, pengakuan bahwa masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.

Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan pandangan dari Komite Penanggulangan Kemiskinan bahwa kemiskinan bukan sebatas ketidakmampuan secara ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Dalam dokumen tersebut juga diungkap bahwa kemiskinan dipandang sebagai suatu peristiwa penolakan atau pelanggaran atau pelanggaran hak dan tidak terpenuhinya hak. Konsep pendekatan hak dalam memandang kemiskinan yang tercantum dalam dokumen ini setidaknya mampu dijadikan alas dasar pemikiran pemerintah ketika merumuskan kebijakan, semisal dalam Peraturan Pemerintah.

Kelemahan mendasar dari kewajiban ini adalah tidak adanya mekanisme sanksi apabila terjadi pelanggaran oleh pemerintah karena mengabaikan penanganan fakir miskin.

Berbagi ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Google
  • LinkedIn
  • Print

Tulisan Lainnya Barangkali Anda Suka

Filed Under: Opini Tagged With: Hak, kemiskinan, miskin, RUU

Terbaru

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Wimboh Santoso Dilantik sebagai Ketua MES 2018-2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dilantik sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah periode 2018-2021.

Pertanian Subsisten Kolektif, Penangkal Sistemis Kapitalisme Pertanian

Pertanian subsisten kolektif didesain memiliki kandungan kemandirian, kemerataan, dan keswadayaan.

Langganan via email

Silahkan isikan alamat email Anda untuk berlangganan artikel Gema Nurani secara gratis melalui email

Follow me on Twitter

My Tweets

Ekonomi

Termasuk Daerah Ekuator, Letkol Laut (P) Salim: Indonesia Rentan Diadu Domba Asing

Termasuk Daerah Ekuator, Letkol Laut (P) Salim: Indonesia Rentan Diadu Domba Asing

Konflik global kini dilatarbelakangi perebutan Daerah Ekuator untuk mencari pangan, air, dan energi.

Politik

Wiranto Menkopolhukam, Letkol Laut (P) Salim: Apakah Kita Punya Strategi Maritim?

Wiranto Menkopolhukam, Letkol Laut (P) Salim: Apakah Kita Punya Strategi Maritim?

Menkopolhukam baru sebaiknya tetap menjaga konsistensi Indonesia terhadap politik luar negeri dan mengutamakan penjagaan kedaulatan dan sumberdaya alam Natuna.

Kampus

Sentuh Wilayah Ekopol, Bedah Buku My Fish My Life Akan Digelar Himaspal UNDIP

Sentuh Wilayah Ekopol, Bedah Buku My Fish My Life Akan Digelar Himaspal UNDIP

Acara bertajuk Maritime Talk, menghadirkan panelis, Staf Ahli Utama Kepresidenan Bidang Maritim, Riza Damanik.

Multimedia

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Arief Hidayat Kembali Jabat Hakim Konstitusi untuk 2018-2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dilantik kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

Opini

Pertanian Subsisten Kolektif, Penangkal Sistemis Kapitalisme Pertanian

Pertanian Subsisten Kolektif, Penangkal Sistemis Kapitalisme Pertanian

Pertanian subsisten kolektif didesain memiliki kandungan kemandirian, kemerataan, dan keswadayaan.

Koperasiana

Ekonom UMY: Praktik Ekonomi Komunal Berbadan Hukum Koperasi Mulai Menunjukkan Hasil

Ekonom UMY: Praktik Ekonomi Komunal Berbadan Hukum Koperasi Mulai Menunjukkan Hasil

Koperasi pada kenyataannya, berhasil menjadi tulang punggung negara-negara kaya di dunia.

Copyright © 2010 - 2017 GEMA NURANI